UMK Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.069.708
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2025 naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp 309.418 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Dengan begitu, UMK Tangerang saat ini berjumlah Rp 5.069.708 dari yang sebelumnya berjumlah Rp 4.760.289.
Besaran UMK Tangerang 2025 ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025.
Ketentuan UMP Kota Tangerang 2025 juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025, gaji UMR Tangerang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Tangerang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Kota Tangerang, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2025, disebutkan UMK Kota Tangerang 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Tangerang 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.