UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta

UMK Tangerang Bakal Naik 6,5 Persen Seperti Arahan Prabowo, Jadi Rp 4,9 Juta

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengumumkan rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 4.901.117.

Kenaikan ini setara dengan tambahan Rp 299.129 dibandingkan dengan UMK tahun 2024.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desy menjelaskan, besaran kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, disepakati kenaikan 6,5 persen untuk tahun depan," ujar Desy saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024).

Meskipun demikian, Desy menambahkan bahwa penetapan UMK Kabupaten Tangerang masih dalam tahap pembahasan lanjutan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Penetapan resmi akan diumumkan setelah adanya kesepakatan dan keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Penetapan secara resmi nanti setelah ada SK Gubernur Banten," jelasnya.

Kenaikan UMK tersebut disesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta pakar dan akademisi.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan.

"Kami memperhatikan pendapat dari Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, APINDO, Pakar dan Akademisi serta Pemerintah," ucap Desy.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 2.905.119.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025, yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," demikian kutipan dari surat keputusan tersebut.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Sumber