UMK Tegal 2025 Rp 2.376.684, Naik 6,5 Persen dari 2024
TEGAL, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan Kota Tegal telah menyepakati usulan Upah Minimum Kota (UMK) Tegal, Jawa Tengah untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.376.684.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 145.055 atau 6,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 2.231.628.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Agus Dwi Sulistyantono, yang berlangsung di Hotel Karlita Kota Tegal pada Kamis (12/12/2024).
"Ada kenaikan Rp 145.055. Dari tahun kemarin sebesar Rp 2.231.628 menjadi Rp 2.376.684 di tahun 2025," ungkap Agus Dwi usai rapat pleno.
Agus berharap, kenaikan UMK di Kota Tegal pada tahun 2025 dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan upah yang adil.
Dia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha para pengusaha sebagai pemberi kerja.
"Semoga ini akan meningkatkan produktivitas dari para pekerja. Serta para pengusaha memiliki penghasilan yang cukup untuk terus berkembang sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan perusahaannya," tambah Agus.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Rita Marlianawati menjelaskan, dasar penetapan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.
"Sesuai penghitungan, UMK tahun 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, dan hasil penghitungan UMK direkomendasikan kepada gubernur melalui bupati atau wali kota," jelas Rita, yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal.
Rita menambahkan bahwa rekomendasi usulan UMK akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah paling lambat pada 12 Desember 2024.
Dia juga menegaskan bahwa usulan UMK Kota Tegal tahun 2025 sudah sesuai dengan aturan, yaitu tidak lebih kecil dari upah minimum provinsi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/38 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.349.
“Sehingga UMK Kota Tegal ada di atas UMP Jawa Tengah, dan itu sah, karena UMK kota/kabupaten tidak boleh lebih kecil dari UMP yang ditetapkan oleh Gubernur,” pungkas Rita.