UMP 2025 Jakarta, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.396.761

UMP 2025 Jakarta, Naik 6,5 Persen Menjadi Rp 5.396.761

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Jakarta sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP 2025 Jakarta mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, UMP 2024 Jakarta berjumlah Rp 5.067.381. Dengan demikian, UMP Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 329.380.

Adapun besaran nilai UMP 2025 Jakarta ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).

(Penulis Firda Janati | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber