UMP Aceh 2025 Naik Menjadi Rp 3.685.616

UMP Aceh 2025 Naik Menjadi Rp 3.685.616

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2025 sebesar Rp 3.685.616.

Angka ini naik sebesar Rp 224.994 atau 6,5 persen dari tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan, kenaikan 6,5 persen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Penetapan UMP Aceh tahun 2025 itu juga dilakukan berdasarkan hasil sidang pleno atau rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh pada 9 Desember 2024.

"Peraturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-undang nomor 6 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," kata Akmil saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp, Rabu (11/12/2024).

Akmil menjelaskan, selain menetapkan UMP Aceh tahun 2025, Pj Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh, yang berlaku untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor pertambangan.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, UMSP yang ditetapkan sebesar Rp 3.737.526 dan sektor pertambangan Rp 3.806.739.

Penetapan UMSP tahun 2025 untuk kedua sektor tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil kajian dan sidang pleno oleh Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.

Penetapan ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh, kecuali Kabupaten Aceh Tamiang.

"Aceh Tamiang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk kedua sektor tersebut," katanya.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum yang sudah diterapkan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan status lajang di Aceh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

UMP dan UMSP ditujukan untuk perusahaan menengah dan besar (formal). Sementara itu, bagi perusahaan kecil dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan.

Upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus mengacu pada struktur dan skala upah tersebut, dengan tetap menjadikan upah minimum sebagai batas pengaman untuk pembayaran upah terendah.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP dan UMSP Aceh tahun 2025. Penetapan ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2025," kata dia.

Sumber