UMP Bangka Belitung 2025 Rp 3.876.600, SPSI Ingatkan Pengawasan Buku Upah
BANGKA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung untuk tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen, menjadi Rp 3.876.600.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang mempertimbangkan faktor inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Darusman menekankan, UMP merupakan hak dasar bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru masuk ke dunia kerja tanpa pengalaman.
"UMP bagi yang nol masa kerja dan tanpa pengalaman. Bagi yang sudah lama bekerja seharusnya sudah di atas UMP, ada grade penilaian yang harus dilakukan perusahaan," jelasnya.
Menurut Darusman, penetapan upah masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, terutama sejak adanya Omnibus Law.
Dia menilai, Bangka Belitung beruntung karena kenaikan 6,5 persen ini terjadi di tengah angka inflasi yang dinilai rendah.
"Ke depan kami berharap agar unsur tripartit, yaitu pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dilibatkan lagi dalam survei pasar. Jangan sampai gaungnya saja UMP naik, tapi harga di pasaran sudah naik duluan," ungkap Darusman.
Ketentuan mengenai UMP di Bangka Belitung tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/628/Disnaker/2024.
Selain penetapan UMP, Bangka Belitung juga telah menerapkan skema upah untuk sektor pertambangan, yang disesuaikan dengan potensi masing-masing daerah.