UMP Banten Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta
SERANG, KOMPAS.com - Pemprov Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau menjadi Rp 2.905.119
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang penetapan UMP Banten Tahun 2025 yang ditandatangani pada Rabu, 11 Desember 2024, oleh Al Muktabar.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 sebesar Rp2.905.119,90," dikutip Kompas.com dari surat keputusan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, membenarkan bahwa UMP Banten 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.
Pemerintah Provinsi Banten menerapkan keputusan tersebut berdasarkan formula yang tercantum dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Selain itu, Pemprov Banten juga telah melaksanakan rapat pleno oleh Dewan Pengupahan pada 9 Desember 2024 terkait dengan kenaikan UMP Banten 2025.
Menanggapi kenaikan UMP 2025, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten, Yakub F. Ismail, menyatakan bahwa keputusan Pemprov Banten untuk menaikkan UMP sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 dianggap tidak populis.
Ia juga menilai bahwa kenaikan tersebut kurang berpihak kepada dunia usaha di wilayah Banten.
"Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha, kisarannya tidak lebih dari 2,51 persen," kata Yakub.
Yakub mengkhawatirkan bertambahnya jumlah pengangguran karena dampak dunia usaha yang tidak mampu membayar upah pekerja.
"Apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha, khususnya di sektor padat karya," ujar dia.