UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Besok
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan besok, Rabu (11/12/2024).
Pemprov telah menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi pada Senin (9/12/2024) untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
"Bapak Menaker sampaikan bahwasannya pemerintah daerah termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP tanggal 11 Desember," ujar Teguh saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).
Selain UMP, rapat juga membahas soal Upah Minimal Sektoral Provinsi (UMSP Jakarta 2025).
"Untuk UMP kemarin kami sudah rapat dengan berbagai pihak. Insya Allah juga kita akan paling lambat besok diumumkan," ucapnya.
Sementara untuk UMSP, pembahasan masih terus dilakukan hingga Selasa sore ini. Apabila telah mencapai keputusan, UMSP 2025 juga akan diumumkan besok.
"Untuk Upah Minimal Sektoral tadi masih sedang dibahas. Mudah-mudahan sore ini sudah ada kesempatan sehingga besok pun sudah bisa diumumkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.