UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik 6,5 persen.
Hal ini disampikan Teguh usai meninjau posko pengungsian korban kebakaran di permukiman padat penduduk Kebon Kosong, di SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh di lokasi.
Teguh mengatakan, UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Pemenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," jelas Teguh.
Besaran nilai UMP Jakarta 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12/2024).
Diketahui, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381 pada 2024.