UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Apa Pertimbangannya?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Dengan begitu, besaran UMP Jakarta 2025 menjadi Rp 5.396.761 dari yang sebelumnya berjumlah Rp 5.067.381 (UMP Jakarta 2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, pertimbangan UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," ujar Teguh saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," sambungnya.
Dalam Permenaker tersebut, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi. Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) dan (3) dalam Permenaker tersebut.
Penetapan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan sebagai berikut
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025 (6,5 persen).
Adapun besaran nilai UMP Jakarta 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kenaikan UMP Jakarta 2025 sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Prabowo mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Prabowo menuturkan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.
(Penulis Firda Janati, Fika Nurul Ulya | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ardito Ramadhan)