UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Sudah Sesuai Arahan Prabowo

UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen, Sudah Sesuai Arahan Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Sehingga UMP Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat menyambangi SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Diketahui, UMP Jakarta 2024 berjumlah Rp 5.067.381. Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 naik sebesar Rp 329.380 sehingga jumlahnya menjadi Rp 5.396.761.

Besaran nilai UMP Jakarta 2025 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kenaikan UMP Jakarta 2025 sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan upah minimum nasional naik menjadi 6,5 persen pada tahun 2025. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.

"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo menuturkan, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo.

Sebelumnya diberitakan, Yassierli memberikan sinyal bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal mengalami kenaikan.

Pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.

"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

Adapun formulasi UMP ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.

Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional.

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".

MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.

(Penulis Firda Janati, Fika Nurul Ulya | Editor Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ardito Ramadhan)

Sumber