UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta, Buruh Minta Pemprov Turunkan Harga Bahan Pokok

UMP Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta, Buruh Minta Pemprov Turunkan Harga Bahan Pokok

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menyampaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi Rp 5,3 juta. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat meminta pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok.

Mirah merasa kenaikan UMP 6,5% itu masih belum layak. Dia merasa buruh dan pekerja memiliki kebutuhan yang jauh lebih tinggi dari itu.

"Kenaikan harga pangan saja hampir 20%. Belum dampak COVID sejak 2020 sampai 2024, kenaikan upah haya satu sampai tiga persen," kata Mirah saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

"Muncul angka 6,5% kalau saya kalkulasikan UMP rata-rata 2,3 juta, itu Rp 200 ribu, Jakarta Rp 300 ribu. Sedangkan BPS pernah merilis kebutuhan hidup layak itu Rp 14 juta per bulan," katanya.

Menurut Mirah, Buruh dan pekerja memiliki kebutuhan selain sekedar makan. Dia memerlukan biaya listrik hingga pendidikan anak.

"Rp 5,3 juta, coba saja breakdown, apa saja. Dia bayar sewa kontrakan, makan selama tiga kali sehari, dikalkulasikan sebulan. Bayar listrik, transportasi, bensin, pendidikan anak, itu tak bisa memenuhi," katanya.

Jika Pemprov Jakarta ingin UMP bisa memenuhi kebutuhan buruh, maka pemerintah wajib menurunkan harga bahan pokok. Selain itu, pemerintah harus memberikan subsidi kepada pekerja.

"Misal Rp 5,3 juta di Jakarta, kalau mau cukup, maka satu, pemerintah harus turunkan 20% harga kebutuhan pangan dan pokok. Kembalikan subsidi listrik, BBM, subsidi dasar lainnya," ujarnya.

"Lalu, kasih bantuan sosial untuk para buruh. Para buruh dapat bansos, karena data (penerima) terkunci. Itu lagi-itu lagi, yang megang RT/RW kelurahan, ucapnya.

Selain itu, Mirah menyampaikan kenaikan UMP akan berakibat pada kenaikan harga barang dan jasa. "6,5% belum memenuhi hidup layak, kecuali pem menurunkan harga. Ketika naik upah, semua ikut naik harga barang jasa. Itu hukum normatifnya, normalnya," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.

"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," lanjutnya.

Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Tonton Video Gubernur Wajib Tetapkan Kenaikan Upah Paling Lambat 11 Desember!

[Gambas Video 20detik

Sumber