UMP Jakarta Rp 5,3 Juta, NasDem Minta Pemprov Pikirkan Insentif ke Pengusaha
Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengeluarkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik menjadi Rp 5,3 juta. Ketua Komisi B DPRD DKI Nova Harivan Paloh meminta Pemprov Jakarta memikirkan insentif untuk pengusaha.
"Ke depannya, memang kita harus lihat lagi masalah insentif ke pengusahanya apa saja. (Kenaikan) 6,5% ini harus ada insentif, membantu mereka," kata Nova saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).
"Mempermudah izin, dan lain-lain. Seperti apa, itu perlu kita pikirkan ke depannya. Kita sama-sama memberikan mutual benefit. Ada saling sama-sama untuk kesejahteraan semuanya," ucapnya.
Menurut politikus NasDem itu, kenaikan UMP Jakarta 6,5% sangat wajar. Pemprov DKI mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat soal upah minimum nasional yang diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kenaikan ini cukup wajar untuk para pekerja yang ada di DKI, seperti arahan pemerintah pusat," katanya.
Nova Paloh menilai angka kenaikan itu telah berdasarkan kajian pemerintah. Menurutnya, pemerintah telah menghitung semua kebutuhan buruh serta pengusaha saat merumuskan kebijakan tersebut.
"Itu sudah disesuaikan. Tak mungkin pemerintah pusat keluarkan kebijakan tanpa komunikasi dengan pengusaha, buruh dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menetapkan UMP 2025. Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan penetapan upah minimum provinsi 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," kata Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," lanjutnya.
Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI Jakarta itu sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Tonton Video Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5%
[Gambas Video 20detik]