UMP Jateng Diumumkan 20 November, Pj Nana Minta Buruh dan Pengusaha Tidak Berselisih

UMP Jateng Diumumkan 20 November, Pj Nana Minta Buruh dan Pengusaha Tidak Berselisih

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada 20 November 2024.

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana meminta agar pengusaha dan buruh tidak berselisih mengenai ketetapan UMP dan mengikuti kebijakan perumusan dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Nana saat memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor BPSDMD Jateng, Jumat (15/11/2024).

"Saya minta jangan seperti kemarin masih ada kabupaten yang masih mengajukan dua nominal angka, akhirnya malah jadi suatu masalah kemudian sampai pengadilan. Jadi tidak perlu ada yang ditakutkan, tidak perlu terkait tekanan dari buruh, karena kita pun tidak bisa mengambil keputusan, rumusnya sudah ada dari pusat," imbau Nana.

Kendati demikian, dia memastikan masukan UMP dari buruh tetap ditampung dan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Dia tidak menginginkan terjadinya perselisihan membuatnya mendapat peringatan dari pemerintah pusat.

"Tetapi masukan buruh perlu juga kita tampung dan kita sampaikan ke pusat, karena rumusnya sudah ada, kita tidak bisa apa-apa. Jangan sampai kita malah mendapat teguran dr pusat," sambung dia.

Setelah pemutusan UMP Jawa Tengah, Nana mengatakan keputusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menyusul sekitar 10 hari berikutnya.

"UMP kan tadi kami sampaikan untuk provinsi itu memang nanti dibatasi nanti di tanggal 20 November kita harus bisa memutuskan untuk UMP. Kalau enggak salah setelah 10 hari kemudian baru UMK kabupaten kota," lanjut Nana.

Dia menambahkan, belum ada bocoran terkait UMP Jateng pada 2025 mendatang karena Pemprov Jateng masih menunggu rumusan pengupahan dari pemerintah pusat.

"Tetapi ya sampai saat ini dengan pemerintahan yang baru, kami masih menunggu regulasi yang baru ya. Khususnya dari Kementerian Ketenagakerjaan ya," tutur dia.

Bila berkaca dengan tahun sebelumnya, Pemprov Jateng mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh kementerian ketenagakerjaan.

"Jadi dalam hal ini Pemprov ya mengikuti kebijakan dari pusat," tandas Nana. 

Sumber