UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349

UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025 menjadi Rp 2.169.349.

Kenaikan ini berasal dari UMP 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 2.036.947.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

"Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947," ucap Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Nana menjelaskan bahwa penetapan UMP 2025 didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan ini kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Selain itu, juga berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 6 dan 9 Desember 2024," tambahnya.

SHUTTERSTOCK/MAHA CREATIVE HUB Ilustrasi UMP Jateng 2025.

Nana menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.

Sementara itu, buruh yang telah bekerja satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang berlaku.

"Penetapan UMP ini bertujuan untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan," jelasnya.

Setelah penetapan UMP ini, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2025.

Penetapan UMK 2025 diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

"Dengan ditetapkannya UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini, kami harap perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah dapat segera menyesuaikan dan melaksanakan kebijakan ini mulai 1 Januari 2025," tandas Nana.

Sumber