UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070
LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik Rp 176.573.
Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 itu menjadikan UMP tahun 2025 di Lampung sebesar Rp 2.893.070 per bulan.
Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan penetapan kenaikan UMP ini diputuskan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.
Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.
"Angka ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Samsudin dalam keterangan pers, Rabu (11/12/2024).
Keputusan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di Provinsi Lampung.
Pemprov Lampung mengimbau baik pengusaha maupun pekerja untuk menjalankan keputusan ini dengan penuh rasa tanggung jawab demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.
"Penetapan UMP ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Provinsi Lampung," katanya.
"Kita berharap, keputusan ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pekerja dan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif," ujar Samsudin.