UMP Naik 6,5%, Pengusaha Tekstil Minta Diskon Pajak atau PPN Final 15%

UMP Naik 6,5%, Pengusaha Tekstil Minta Diskon Pajak atau PPN Final 15%

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) meminta pemerintah agar mempersiapkan kebijakan khusus untuk industri padat karya di tengah kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025. 

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang merupakan industri padat karya membutuhkan keringanan perpajakan. 

“Baiknya ada skema PPN khusus bagi industri padat karya dengan rantai nilai hulu hilir yang panjang seperti TPT. Kita usulkan potongan PPN atau PPN final,” kata Redma kepada Bisnis, Senin (9/12/2024). 

Dia mengusulkan adanya potongan diskon PPN jadi 5% atau dengan menerapkan PPN final 15% yang diberlakukan hanya untuk produk akhir. Pasalnya, bagi industri yang memiliki rantai nilai panjang, instrumen pajak memakan biaya yang besar. 

“Betul, hanya produk akhir yang kena PPN. Masukan penerimaan untuk pemerintah sama saja tapi tidak menjadi beban industri,” tuturnya. 

Sebelumnya, dia meyakini rencana pemberlakuan PPN 12% hanya untuk barang mewah tidak menjadi beban biaya produksi di industri manufaktur. Menurut dia, yang terkena imbas dari kebijakan tersebut yakni daya beli kelas menengah ke atas meskipun hanya naik 1%. 

Kebijakan PPN 12% yang dikenakan pada seluruh rantai pasok dikhawatirkan berimbas pada beban arus kas karena produsen harus menyediakan tambahan modal untuk cashflow berupa beban bunga akibat pengkreditan PPN. 

"Kalau PPN terkena di rantai nilai, PPN 12%, hitungan pajak final di konsumennya bisa sekitar 21%," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah menyadari keputusan kenaikan UMP 2025 memberikan tantangan tersendiri, terutama bagi dunia usaha dan industri yang tengah menghadapi tekanan besar. 

“Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Kamis (5/12/2024). 

Pasalnya, kenaikan upah minimum juga dibarengi dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% sehingga tekanan industri disebut akan cukup besar ke depannya. 

Untuk mengatasi potensi dampak negatif dari kebijakan ini terhadap sektor industri, pemerintah juga telah mempersiapkan berbagai insentif dan stimulus. 

Salah satu insentif yang telah dibahas adalah yang berkaitan dengan sektor otomotif, khususnya terkait kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPNDTP). 

Sumber