UMP Papua pada 2025 Naik Jadi Rp 4.285.850, UMS Rp 4.307.280
JAYAPURA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Ramses Limbong resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) 2025 di wilayah Provinsi Papua.
Ramses menyebutkan, UMP Papua tahun 2024 adalah sebesar Rp 4.024.270 per bulan. Pada tahun 2025, naik 6,5 persen atau Rp 261.578 menjadi Rp 4.285.850.
"Sementara UMS sebesar Rp 4.307.280 per bulan, lebih besar 0,5 persen atau Rp 21.429, dibandingkan tahun 2024," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/12/2024).
Ramses mengatakan, pengumuman UMP dan UMS ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.
Oleh karena itu, Ramses meminta pemerintah kabupaten atau kota segera merealisasikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sehingga, para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.
"Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat. Kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktivitas mereka," ujarnya.
Kata Ramses, pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku, mulai 1 Januari 2025. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut.
"Ada ruang buat kabupaten dan kota untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila mereka tidak menetapkan, bisa kami (Pemprov Papua, red) ambil alih untuk menetapkan," pungkasnya.