UMP Sumatera Barat 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.994.193
PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193,47 atau naik 6,5 persen dari UMP 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar nomor 526-840-2024 mengenai UMP. Keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.
"Pak Gubernur telah menandatangani SK penetapan UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193,47," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nizam Ul Muluk kepada wartawan di Padang, Selasa (10/12/2024).
Dalam SK tersebut, Nizam menambahkan, perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP 2025.
Namun, UMP ini dikecualikan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana besaran upahnya akan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya," jelas Nizam.
UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan.
Nizam menekankan, dalam SK Gubernur Sumbar mengenai UMP ini, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kemudian, tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja atau buruh," tutup Nizam.