UMSP Jakarta 2024 Belum Ditetapkan, Rapat Buruh dengan Pengusaha Masih Alot
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 lantaran pembahasan antara buruh dengan pengusaha masih belum mencapai kesepakatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta Hari Nugroho mengatakan, Pemprov telah menggelar rapat bersama pekerja buruh dan pengusaha sejak Senin (9/12/2024) hingga Rabu (11/12/2024).
"Tanggal 9 kami sudah bisa menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi)-nya ya, dan sudah dilakukan (diteken) oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata Hari dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Hari menuturkan, rapat yang digelar selama tiga hari antara pengusaha dan serikat buruh belum mencapai titik tengah karena adanya perbedaan pendapat.
Pasalnya, pengusaha meminta lima sektor masuk dalam UMSP Jakarta 2025, sementara buruh meminta 13 sektor.
"Ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan, kemudian kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor," tuturnya.
"Karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP (Jakarta 2025) itu belum bisa ditetapkan," imbuh Hari.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 sebesar Rp 5.067.381.
Penetapan UMP Jakarta 2025 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," kata Teguh di Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 naik Rp 329.380. Besaran tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.