Unggah Konten Video di TikTok, Influencer dilaporkan Cawabup Madiun ke Polisi

Unggah Konten Video di TikTok, Influencer dilaporkan Cawabup Madiun ke Polisi

MADIUN, KOMPAS.com - Seorang calon wakil bupati Madiun yang mengikuti kontestasi pilkada 2024, Purnomo Hadi, melaporkan influencer atau pemengaruh berinisial SH ke Polres Madiun.

Mantan Direktur RSUD Dolopo Madiun itu melaporkan SHterkait video Tiktok yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi Anto yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/11/2024) membenarkan laporan tersebut.

Purnomo Hadi membuat laporan pencemaran nama baik dengan terlapor SH.

“Kasus ini dilaporkan pada Rabu (30/10/2024). Kemarin kami sudah memeriksa terlapor SH di Mapolres Madiun,” kata Andi.

Kuasa Hukum Purnomo Hadi, Indra Priangkasa terpisah menyatakan terdapat dua video tiktok yang menjadi obyek pelaporan di akun Tiktok milik SH.

Pertama berupa tangkapan layar artikel berita dari media nasional dengan judul terkait penggelerahan RSUD Dolopo Madiun yang digeledah BPK. Tangkapan layar berita ini kemudian diberi efek musik.

Sementara video kedua yang dipermasalahkan berupa video pasangan calon bupati Madiun, Hari Wuryanto-Purnomo Hadi ditempeli tangkapan layar artikel berita berjudul “RSUD Dolopo Madiun Digeledah BPK, Staf Diperiksa”.

Terhadap dua video itu, Indra menyatakan klienya merasa dirugikan lantaran video itu sengaja menempelkan berita dengan tendensius.

“Nampaknya pembuat video Tiktok ini sengaja menempelkan berita [berita RSUD Dolopo digeledah BPK] dengan tendensius. Dengan mencantumkan nama klien kami serta video kegiatan klien kami. Bahwa narasi tersebut seakan-akan memframing klien kami sebagai objek pemeriksaan,” kata Indra.

Untuk diketahui, Purnomo Hadi sebelumnya merupakan Direktur RSUD Dolopo periode 2016-September 2024.

Purnomo kemudian mundur dari jabatannya dan PNS lantaran maju sebagai calon wakil bupati Madiun dalam Pilkada 2024.

SH yang dihubungi terpisah menyerahkan penanganan kasus itu ke Satreskrim Polres Madiun. Ia pun sudah diperiksa penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun kemarin.

"Saya selaku influencer tiktok menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Madiun sesuai proses hukum yang berjalan. Saya memposting video gambar paslon di hari H pelaksanaan debat publik paslon pilkada Kabupaten Madiun menganggap saat itu kegiatan hari pelaksanaan debat publik masyarakat bebas mengetahi untuk memposting di ketahui masyarakat,” kata SH yang juga jurnalis media nasional ini. 

Sumber