Ungkap 7 Pelanggaran Pilkada Batam 2024, Tim Nadi Lapor ke MK
BATAM, KOMPAS.COM - Tim pemenangan pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Hood (Nadi), telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam laporan tersebut, pelapor mengidentifikasi tujuh pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Juru Bicara Tim Pemenangan Nadi, Riki Indrakari menjelaskan, laporan tersebut telah disampaikan ke MK dengan melampirkan bukti-bukti yang relevan.
"Laporan sudah kita masukkan ke MK kemarin, dengan mengantar seluruh berkas dengan lampiran bukti. Dalam lampiran ini ada dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun pihak luar, dalam tindakan aktif maupun pasif," ungkap Riki melalui sambungan telepon pada Rabu (11/12/2024) sore.
Riki menambahkan, pengajuan gugatan dilakukan setelah tim advokasi hukum menyelesaikan analisis mendalam terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024.
Analisis tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur pemilu dilakukan secara masif, termasuk manipulasi data, pemungutan suara ganda, dan intimidasi pemilih.
Dampak luas dari pelanggaran ini juga terlihat dari pendistribusian formulir C6 yang tidak merata atau terlambat.
Lebih lanjut ia menyatakan, adanya dugaan kecurangan tersembunyi yang melibatkan banyak pihak, sehingga sulit dibuktikan secara langsung.
"Tidak berhenti di situ, kami juga melihat adanya pola kecurangan yang berulang dan konsisten, seperti operasi tangkap tangan politik uang, terutama menjelang hari pemungutan suara. Dugaan keterlibatan aparat keamanan (APH) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik kecurangan," jelasnya.
Di sisi lain, Sekretaris PDI-P Kota Batam, Ernawati, juga menilai bahwa kecurangan terjadi dalam berbagai bentuk, seperti distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara, hingga rendahnya partisipasi pemilih.
"Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Batam 2024. Ini sudah TSM," ungkap Ernawati.
Ia menambahkan bahwa hasil pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dicatat dalam dokumen D hasil KWK dan dimasukkan ke Sistem Pemilu Nasional (BSPN) Batam.
Namun, Ernawati menggarisbawahi ketidaksesuaian dalam proses rekapitulasi suara, terutama terkait banyaknya pihak yang enggan menandatangani dokumen tersebut.
"Fenomena ini memperkuat dugaan kami adanya pelanggaran serius. Kami akan melaporkan bukti-bukti ini kepada partai dan membawa kasus ini ke MK," tegasnya.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah keterlambatan distribusi undangan mencoblos (C6).
Menurut Ernawati, banyak pemilih baru menerima undangan hanya pada malam sebelum pemungutan suara, sehingga tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 46 persen.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan ASN dan aparat kepolisian dalam proses Pilkada, yang dianggap melanggar keputusan MK yang melarang peran aktif kedua pihak dalam pemilu.
"Polisi seharusnya hanya bertugas sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau rekapitulasi hasil pemilu," jelasnya.