Upah Pengantin Pesanan Rp 100 Juta, Duit Kembali Jika Kontrak Batal
Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman terkait sindikat mail order bride atau pengantin pesanan yang menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara (WN) China. Polisi menyebut orang tua korban diberi bayaran Rp 100 juta agar anaknya bisa menikah dengan WN China.
"Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp 100 juta secara cash kepada orang tua para korban," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Wira mengatakan para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dengan bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar jika membatalkan kontrak.
"Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China yang isi surat tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi," jelasnya.
Total ada 9 orang tersangka yang sudah diringkus polisi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan. Tersangka wanita MW alias M (28) berperan sebagai WNI yang menetap di China. Ada juga pria BHS alias B (34) dan pria NH (60) yang mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selain itu, ada wanita LA (31), wanita Y alias I (44), laki-laki AS (31), wanita RW (34), wanita H alias CE (36), dan laki-laki N alias A (56) yang berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Saat ini para tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Simak juga Video ‘Modus Kawin Kontrak di Cianjur’
[Gambas Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Polisi mengungkap sindikat ‘pengantin pesanan’ mendapatkan sejumlah bayaran usai menjual wanita Indonesia untuk dinikahi pria warga negara (WN) China. Para tersangka mendapatkan bayaran ratusan juta.
"Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp 35 juta hingga Rp 150 juta per orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (6/12).
Wira mengatakan para tersangka membuat perjanjian dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Para tersangka mengecoh korban dengan membuat surat perjanjian menggunakan bahasa asing yang membuat korban tidak mengerti.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Kompol Syarifah menambahkan sudah ada beberapa wanita Indonesia yang dikirimkan ke China oleh sindikat tersebut. Namun demikian pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pendalaman.
"Untuk TPPO, memang sudah banyak yang dikirimkan ke China, tetapi untuk datanya kita belum bisa sampaikan karena belum ada yang fix, dia hanya mengatakan sudah beberapa orang tetapi tidak mau memberitahukan data yang signifikan," tuturnya.
Simak juga Video ‘Modus Kawin Kontrak di Cianjur’
[Gambas Video 20detik]