Upaya Penyelundupan 41 Orang ke Malaysia dari Nunukan Digagalkan, 6 Tersangka Ditangkap
NUNUKAN, KOMPAS.com – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 41 orang yang akan dijadikan tenaga kerja illegal ke Malaysia dalam dua bulan terakhir. Polisi juga menetapkan enam tersangka terkait upaya penyelundupan ini.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pihaknya menggandeng Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dan TNI untuk menggagalkan setiap upaya penyelundupan.
"Dan sejak Oktober sampai Minggu kedua Bulan November ini, kita amankan 34 CTKI dewasa dan 7 anak anak," ujar Boni, dalam jumpa pers, Selasa (12/11/2024).
Ke-41 korban, berasal dari berbagai daerah. Di antaranya dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
Mereka akan ditempatkan di sejumlah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Tawau, dan Kundasang, Malaysia.
Sementara para tersangka ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Adapun enam orang tersangka yang diamankan, masing masing, AM (58), warga Nunukan Timur.
Lalu, SM (34), warga Jalan Nunukan Timur; SF (56), warga Nunukan Barat.
Kemudian LK (58) warga Nunukan Timur; MB (42) warga Nunukan Timur.
Dan dua perempuan, masing masing, NM (39), warga Nunukan Selatan; dan NF (49), warga Nunukan Selatan.
"Lokus penangkapan, ada di sejumlah tempat berbeda. Ada yang di sebuah rumah penampungan sementara, Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, ada juga di Jembatan Orde Baru Hakim. Namun, mayoritas para calon TKI illegal kita amankan di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan," ujar Boni lagi.
Dari hasil penyelidikan sementara penyidik, diketahui para korban dimintai bayaran 450 ringgit Malaysia hingga 1.300 ringgit Malaysia, atau sekitar Rp 1,5 juta, sampai Rp 4,5 juta per orang.
Para tersangka, menyediakan rumah penampungan sementara bagi para CTKI illegal, dan mengurus transportasi untuk penyeberangan illegal. Sebagian dari para tersangka menjadikan penyelundup sebagai pekerjaan tetap.
"Ada juga yang memfasilitasi semua biaya keberangkatan, dengan janji pembayaran dilakukan saat CTKI tersebut menerima upah atau gaji pertamanya di Malaysia. Ataupun diganti oleh mandor di sana," jelasnya.
"Ini merupakan kejahatan kemanusiaan, dan akan terus kita perangi bersama seluruh instansi APH di perbatasan RI – Malaysia ini,’’ tegasnya.
Boni menambahkan, para tersangka, terancam pidana penyeludupan manusia dan atau pidana Perlidungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 120 Ayat 2 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka juga terancam pasal 81 jo Pasal 69 UURI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dan pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia subsidair pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebagai informasi, dari kurun waktu Januari 2024 sampai dengan 12 November 2024, Polres Nunukan telah mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan TKI illegal.
Dari jumlah itu, 10 kasus di antaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI.
Jumlah korban yang berhasil diselamatkan, sebanyak 83 orang. Dengan jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki.
Adapun 8 perkara, telah P-21 dan 7 perkara proses penyidikan, serta 2 perkara, masih dalam tahap penyelidikan.