Update Airlangga Soal Daftar Barang Mewah kena PPN 12% dari Sri Mulyani
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut belum dapat merilis barang barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN 12%.
Pasalnya, pemerintah masih menyusun daftar barang mewah yang akan menjadi objek pajak pertambahan nilai (PPN).
“Masih dalam pembahasan, belum terima setoran [daftar barang mewah dari Kementerian Keuangan],” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, pekan lalu Airlangga sempat menyebutkan bahwa terkait PPN 12% dan paket kebijakan 2025 akan diumumkan pada pekan ini. Namun hingga penghujung pekan kedua Desember ini, belum ada sinyal pengumuman.
Adapun, Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan ada kebijakan yang diumumkan terpisah. “[Semuanya] sedang kita bahas. Pengumumannya kalau bisa bareng, bareng. Kalau belum bisa, bertahap,” lanjutnya.
Selain PPN 12%, Airlangga menyebutkan pemerintah akan menyampaikan kepada publik kebijakan insentif termasuk PPN ditanggung pemerintah (DTP) perumahan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.
Sebelumnya pun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ketentuan PPN 12% yang direncanakan untuk barang mewah, paling lambat akan terbit pada pekan depan.
“Semoga paling lambat minggu depan kalau bisa minggu-minggu ini,” ujarnya usai konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).
Bendahara Negara menyampaikan barang-barang yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap akan dipertahankan.
Barang dan jasa termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami, pemakaian listrik, dan air minum akan bebas PPN.