Update Daftar UMK 2025 di 35 Kabupaten/Kota Jawa Tengah, Banjarnegara Terendah
SEMARANG, KOMPAS.com – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 pada Rabu (18/12/2024).
UMK 2025 diketahui naik 6,5 persen dari UMK 2024 dan berlaku di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Sedangkan untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, hanya ditetapkan di dua daerah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang dengan nilai yang lebih tinggi dari UMK 2025.
Besaran UMK dan UMSK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 teranggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Nana mengatakan, UMK itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ujar Nana melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024) malam.
Dia menambahkan, UMK 2025 tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp 3.454.827, dan terendah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 2.170.475.
Rata-rata kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 148.742.
Berikut daftar upah minimum di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah 2025