Update Kasus Guru Supriyani, Kades Sebut Kapolsek Baito Minta Uang Damai Rp 50 Juta

Update Kasus Guru Supriyani, Kades Sebut Kapolsek Baito Minta Uang Damai Rp 50 Juta

KOMPAS.com - Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Rokiman membuat pernyataan terkait kasus guru honorer Supriyani.

Dia mengungkap bahwa ada permintaan uang damai Rp 50 juta kepada Supriyani yang dilakukan oleh Polsek Baito.

Hal ini diungkapnya di hadapan Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/10/2024).

Rokiman diperiksa setelah pernyataan menyebut penyidik Polsek Baito meminta uang damai kepada Supriyani agar kasus tuduhan memukuli murid yang menimpanya tidak sampai penetapan tersangka.

Penyidik Propam memanggil Rokiman karena ada dua video pengakuan berbeda yang dibuat oleh kades tersebut.

"Adanya video soal penjelasan pak desa soal permintaan sejumlah uang dari penydik Polsek Baito. Kami ingin meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai," ungkap penyidik.

Kades Wonua Raya menyampaikan dari dua video, pernyataan yang sesuai fakta saat dirinya memakai baju putih.

Sementara video pernyataan yang beredar memakai jaket itu karena dibuat dalam kondisi tersudut dan diarahkan oleh Kapolsek Baito.

"Kalau video yang pakai jaket itu saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan kapolsek Baito," ungkapnya.

Ia menceritakan saat itu dirinya sudah dicari oleh pihak Polsek setelah Kapolres dan Kajari Konsel berkunjung rumah camat Baito untuk upaya mediasi.

Saat bertemua, Kapolsek Baito mengarahkan kades untuk menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai seperti video yang beredar.

"Pak kapolsek minta saya menyampaikan terkait dana Rp50 juta ini inisiatif dari pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ujarnya.

"Padahal sebenarnya tidak seperti itu, permintaan uang Rp50 juta yang menyampaikan pak Kanit Reskrim," jelas kades.

Rokiman mengaku lega usai menjelaskan keterangan yang sebenar-benarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, yang ditemui TribunnewsSultra.com, enggan berkomentar terkait viralnya uang damai Rp50 juta di kasus guru Supriyani tersebut.

Baik saat ditemui di pelataran Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), pada Senin (28/10/2024).

"Kalau mengenai itu (uang) saya tidak berkomentar," kata Iptu Idris sembari mengatupkan kedua jari jemari tangannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kades Rokiman Sempat Muntah, Masuk Rumah Sakit Usai Arahan Kapolsek Baito Soal Uang Damai Supriyani

Sumber