Update Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Tersangka Diserahkan ke JPU

Update Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, 11 Tersangka Diserahkan ke JPU

PADANG, KOMPAS.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyerahkan 11 tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru beserta barang buktinya kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (16/1/2025). Penyerahan ini merupakan tahap II, yang dilakukan di kantor Kejati Sumbar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, menjelaskan bahwa setelah penyerahan, JPU yang diketuai Kasi Penuntutan Kejati Sumbar Faiz Ahmed bersama 22 jaksa lainnya akan menyusun surat dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan Tipikor Padang.

Enam dari 11 tersangka, yaitu mantan Kepala BPN Sumbar SF, mantan Kabid BPN YH, dan empat masyarakat penerima ganti rugi, ditahan di Rumah Tahanan Anak Air Padang. Lima tersangka lainnya dikenakan penahanan kota setelah mengembalikan uang negara sebesar Rp 531 juta dan sejumlah aset mereka.

Sebelumnya, eks Kepala BPN Sumbar SF, yang bersama YH dan 9 masyarakat lainnya, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah terbukti memperkaya masyarakat dengan uang ganti rugi tanah yang tidak sah. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai sekitar Rp 27 miliar.

Kasus ini berawal dari kegiatan pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 2020.

Meskipun sudah ada pemberitahuan dari Pemkab Padang Pariaman bahwa tanah tersebut adalah aset daerah, pengadaan lahan tetap dilanjutkan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang melibatkan 13 orang yang telah divonis 5-6 tahun penjara.

Sumber