Update Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang dan Pemeriksaan 23 Saksi...
SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah telah memanggil 23 saksi untuk mendalami kasus penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma Rizkinata (GR), seorang pelajar SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa proses pidana terkait peristiwa tersebut sedang berlangsung.
"Kalau saksi saya ketahui ada 23 orang," ujar Artanto saat dikonfirmasi via telepon, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara hati-hati mengingat kasus ini telah menarik perhatian publik.
"Prinsipnya dari penyidik berhati-hati sekali," tambahnya.
Saat ini, tahapan kasus pidana untuk Aipda Robig sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik. Artanto menegaskan, Polda Jawa Tengah tak mau gegabah.
"Sedang melengkapi keterangan saksi-saksi, alat bukti, memang SOP (standard operasional prosedur) harus dipenuhi," lanjut dia.
Sementara, untuk sidang etik profesi, Aipda Robig telah resmi mengajukan banding setelah divonis hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Senin (9/12/2024).
"Intinya diberi kesempatan 21 hari untuk menyusun memori banding," kata Artanto.
Dia mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Aipda Robig melakukan banding. Alasan banding akan diketahui di sidang selanjutnya.
"Nanti bisa disampaikan ke sekretariat sidang," lanjut dia.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024)
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar. Namun, keduanya berhasil selamat.