Update Kasus Penyergapan Anjing di Banyumas: Satu Orang Jadi Tersangka, Diduga Dikirim ke Solo
BANYUMAS, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat menetapkan seorang tersangka tersangka dalam pengiriman anjing yang diduga untuk dikonsumsi.
Tersangka berinisial S (29), warga Garut, Jawa Barat ini, berperan sebagai pengepul anjing yang diduga akan dijagal untuk dikonsumsi.
"Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial S. Tersangka ini berperan sebagai pengepul," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Andryansyah Rithas Hasibun di Mapolresta Banyumas, Senin (28/10/2024).
Sedangkan dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya yaitu R (26) yang berpesan sebagai sopir mobil pengangkut anjing dan A (72) yang membantu dalam pengiriman tersebut.
Dia mengatakan, anjing tersebut dibeli dengan harga rata-rata Rp 100.000 per ekor.
"Belinya Rp 100.000, dijualnya bervariasi tergantung ukuran," kata dia.
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sejumlah anjing diamankan di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Atas perbuatannya, kata dia, tersangka dijerat Pasal 89 Ayat 2 Juncto Pasal 46 Ayat 5 Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Dua orang lainnya masih sebatas sebagai saksi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pengiriman puluhan ekor anjing digagalkan oleh komunitas pencinta anjing di Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024).
Puluhan ekor anjing tersebut berasal dari Garut, Jawa Barat.
Anjing tersebut diduga untuk dikirim dan dikonsumsi di Solo.