Update Kasus Pinjol Investree dan Anak Usaha KoinWorks dari OJK, Pengawasan hingga DPO
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Adrian kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers RDK Bulanan Oktober 2024 pada Jumat (13/12/2024).
“Terkait tindak lanjut proses penindakan hukum dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh eks CEO Investree, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Agusman.
Agusman menambahkan bahwa OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dalam kaitannya ini OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Agusman.
Sebelumnya, OJK juga telah memutuskan untuk mencabut izin usaha Investree setelah kepastian modal tidak terpenuhi. Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
“Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulis Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resmi regulator.
Pencabutan izin Investree juga diklaim sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.
Kasus Pinjol Koin P2P
Agusman juga mengungkapkan perkembangan gagal bayar di pinjol KoinP2P, anak usaha KoinWorks, dalam pengawasan ketat. Menurut dia, regulator melakukan closed monitoring utuk memastikan terpenuhinya komitmen dari manajemen untuk pemenuhan klaim maupun dari pemegang saha.
"Dalam rangka penegakan ketentuan, dilakukan pengawasan ketat terhadap Koin P2P," katanya.
Kasus yang menimpa platform pinjaman daring anak usaha KoinWorks, Koin P2P menjadi perhatian serius, terutama dalam hal pengawasan dan regulasi. Kasus tersebut melibatkan dugaan penipuan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp365 miliar.
Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai bahwa ada celah dalam sistem yang perlu diperbaiki oleh regulator untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Yang pasti, jika kita melihat kronologinya, regulator harus mempelajari sistem yang dilakukan oleh KoinP2P terhadap borrowernya tersebut. Saya melihat ada missing link dalam kasus ini, yang seharusnya bisa ditutup oleh regulator untuk kedepannya,” kata Huda kepada Bisnis, pada Kamis (12/12/2024).
Dia menyoroti model penyaluran pinjaman berbasis channelling yang dianggap cukup berisiko. Menurut Huda, risiko dari borrower pinjaman daring memang relatif tinggi, sehingga diperlukan langkah-langkah mitigasi yang lebih baik. Salah satunya adalah perbaikan dalam hal credit scoring, terutama untuk borrower produktif.
Lebih lanjut, penggunaan data alternatif harus diimbangi dengan metode yang lebih valid. Dia juga menyarankan agar platform pinjaman daring meningkatkan metode penyaringan awal untuk borrower dengan memanfaatkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Menurutnya, langkah ini dapat membantu mitigasi risiko fraud dari pihak yang mencoba mengakses pinjaman daring setelah sebelumnya memperoleh pembiayaan dari lembaga lain, seperti perbankan. Huda juga mengusulkan agar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur pinjaman daring dapat melibatkan lintas industri dengan mensinkronkan sistem pada industri credit scoring.