Update Kasus Pungli Sertifikasi PPG di Magelang, 1 dari 3 Guru Akhirnya Ditahan
MAGELANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang menahan satu dari tiga guru SD yang menjadi tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) terkait sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Tersangka yang ditahan adalah KZP (35), seorang guru SD di Kecamatan Salaman, Magelang.
Sebelumnya, satu guru yang bertugas sebagai koordinator dari ketiga tersangka telah ditahan.
KZP berperan sebagai bendahara Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi, kelompok yang menarik pungli dari 137 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dengan total mencapai Rp 1,16 miliar.
PGTK Bumi Serasi dipimpin oleh TM (42), seorang guru di Kabupaten Semarang, yang juga telah ditahan oleh Kejari Magelang.
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa menyatakan bahwa KZP beserta berkas perkaranya diserahkan ke Kejari pada Jumat (25/10/2024).
"Kami tidak menahan KZP selama menyelesaikan berkas perkaranya," ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Kamis (31/10/2024).
Dua tersangka lainnya, HY (44) dan JM (32), yang juga mengajar di Kecamatan Salaman dan Tempuran, saat ini tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Mustofa menjamin bahwa kedua tersangka akan tetap dalam pengawasan polisi hingga berkas perkara mereka selesai.
"Kalau tidak kooperatif, pasti kami lakukan upaya paksa," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang Robby Hermansyah mengonfirmasi bahwa KZP dan berkas kasusnya telah diserahkan oleh Polresta Magelang.
"Iya (benar)," katanya kepada Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Kamis.
Sebelumnya, terungkap bahwa komplotan empat guru SD yang mengajar PAI ini menarik pungli dengan membentuk PGTK Bumi Serasi yang didirikan oleh TM pada tahun 2020.
Sejak Januari 2024, PGTK Bumi Serasi berhasil mengumpulkan pungli dengan nilai yang ditetapkan sebesar Rp 8,5 juta.
HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI di jenjang SD dan SMP, kebanyakan berstatus honorer.
Para korban dijanjikan tunjangan bulanan sebesar Rp 3,5 juta jika lulus sertifikasi.
Pada 9 Maret 2024, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap ketiga tersangka, kecuali TM, di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi, menegaskan bahwa sertifikasi PPG Agama Islam hanya dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Program tersebut menyerupai sistem kuota. Setiap tahun, pemerintah pusat menganggarkan sertifikasi bagi 5.000 guru di seluruh Indonesia,” kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com (27/9/2024).
Sertifikasi oleh pemerintah daerah tergantung pada kemampuan keuangannya.