Update Kasus Tewasnya Akseyna, Polisi Telah Periksa Tiga Saksi
DEPOK, KOMPAS.com - Keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ketiga terkait kasus kematian Akseyna Ahad Dori, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jurusan biologi, yang ditemukan tewas pada Maret 2015.
Kakak Akseyna, Arfilla Ahad Dori mengungkapkan, SP2HP ketiga diterimanya pada Jumat (25/10/2024).
“Benar, SP2HP diterima keluarga tanggal 25 Oktober 2024,” kata Arfilla saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan isi SP2HP yang diunggah di Instagram @peduliakseynaui, melalui surat dengan nomor B/6228/X/RES 1.7/2024/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Suardi Jumaing hanya berisi satu poin.
Poin itu menyampaikan upaya polisi melanjutkan penyidikan perkara dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Arfilla tidak dapat membeberkan nama ketiga saksi yang dipanggil sebab telah menjadi kewenangan polisi. Namun, para saksi yang dipanggil juga tidak terjamin apakah saksi baru atau lama.
“Kami enggak tahu ini saksi baru atau saksi lama yang dipanggil kembali. Kami enggak pernah dapat info dari polisi terkait nama-nama saksi yang sudah diperiksa siapa saja,” ungkap Arfilla.
Oleh sebab itu, Arfilla juga tidak dapat menjamin apakah pemanggilan saksi ini menjadi langkah baru atau pemeriksaan ulang.
“Tidak dijelaskan hasil dari pemanggilan dan pemeriksaan tiga orang saksi tersebut. SP2HP yang kami terima hanya selembar itu saja,” terangnya.
Sebagai informasi, Akseyna Ahad Dori yang merupakan mahasiswa Biologi UI ditemukan tewas mengambang pada Kamis (26/3/2015) di Danau Kenanga, Kampus UI.
Kasus kematiannya sempat diduga sebagai kasus bunuh diri sebab barang bukti berupa surat tulisan tangan disebutkan sebagai tulisan korban.
Akan tetapi, beberapa temuan seperti hasil visum lebam pada tubuh korban, analisis tulisan tangan pada surat yang menunjukkan itu ditulis dua orang, mengarahkan bahwa kasus itu adalah kasus pembunuhan.