Update OJK Soal Aturan Hapus Tagih Utang 6 Juta Petani dan Nelayan di Bank
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih menggodok aturan terkait rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan hapus tagih utang jutaan petani dan nelayan Tanah Air.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa rumusan awal terkait hal itu sedang dibahas oleh pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan. Secara prinsip, program itu disebutnya juga telah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Bahwa untuk menghapus bukuan dan menghapus tagihan dari kredit UMKM yang dilakukan oleh bank-bank umum milik negara dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang itu sendiri,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulanan, Jumat (1/11/2024).
Menurutnya, payung hukum yang tengah disusun saat ini mencakup aspek kriteria, nominal, jangka waktu hingga asesmen terkait cakupan data yang ada. OJK disebutnya siap mendukung pencapaian target dari kebijakan terkait.
Selain itu, pihaknya berharap agar pelaksanaan penghapusan tagih utang itu dapat dilakukan sesegera mungkin, karena dinilai sebagai hal yang akan berdampak positif terhadap segmen UMKM seperti petani dan nelayan.
“Kami berharap agar agenda yang menjadi prioritas pemerintah lainnya, apakah itu ketahanan pangan, apakah pembangunan rumah bagi [masyarakat] berpendapatan menengah, dan kegiatan-kegiatan lain akan juga semakin bisa diperkuat oleh hal ini,” tutur Mahendra.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan penghapusan tagih ini mengacu kepada pinjaman masa lalu yang sudah mengendap sangat lama. Perbankan juga sudah melakukan semua upaya yang dapat ditempuh untuk pemulihan namun tidak dapat solusi yang bisa diambil. Menurutnya, langkah ini akan menjadi hapus tagih terutama diperbankan BUMN.
Rencana menghapus utang bank jutaan pelayan dan petani tersebut disampaikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo belum lama ini. Dia menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur hal tersebut sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” katanya di Menara Kadin Indonesia, Rabu (23/10/2024).
Menurutnya, sebagian besar utang tersebut merupakan tanggungan dari masa lalu, bahkan sejak masa krisis moneter 1998. Dia mengeklaim bahwa banyak nelayan dan petani kesulitan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan imbas tagihan yang masih tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Itu sebabnya, agar segmen masyarakat itu tak beralih ke rentenir hingga pinjaman online (pinjol) ilegal, Hashim menyebut bahwa pemerintah bakal memberikan akses pengajuan pinjaman ke perbankan.