Update, UMR Lhokseumawe 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta

Update, UMR Lhokseumawe 2025 Ditetapkan Rp 3,6 Juta

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Upah Minimum Regional (UMR) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 3.685.616 terhitung mulai 1 Januari 2025.

Penetapan ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024.

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Diana Rosa, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengikuti UMP Aceh.

Pasalnya hingga saat ini belum ada Dewan Pengupahan Kota Lhokseumawe yang dapat menetapkan upah minimum regional secara mandiri.

“Untuk membentuk dewan pengupahan, kita butuh serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan persyaratan lainnya. Syarat itu belum terpenuhi di Lhokseumawe, sehingga kita belum bisa membentuk dewan pengupahan,” ujarnya, Kamis (2/1/2025).

Diana juga menjelaskan bahwa mayoritas perusahaan skala besar di Lhokseumawe telah memenuhi aturan UMR.

Namun, untuk perusahaan skala mikro, kecil, dan menengah, banyak yang tidak mengacu pada pemberian gaji karyawan sesuai UMR.

“Kita terus dorong agar pengusaha memenuhi standar gaji UMR itu. Sehingga, karyawan juga sejahtera,” pungkasnya.

Sebagai informasi, UMP untuk Provinsi Aceh tahun 2025 juga ditetapkan sebesar Rp 3.685.616, dengan kenaikan sebesar Rp 224.994 atau setara 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024.

Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat Gubernur Aceh, Safrizal ZA.

Sumber