Usai Dimakzulkan, Presiden Yoon Absen Panggilan Jaksa Buntut Darurat Militer
Jaksa mengatakan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tidak memenuhi panggilan terkait penerapan darurat militer. Selanjutnya Jaksa akan segera mengeluarkan surat panggilan kedua.
Dilansir kantor berita Yonhap, Minggu (15/12/2024), tim penuntut khusus yang menangani penyelidikan atas penerapan darurat militer yang gagal terhadap Yoon mengatakan bahwa mereka telah mengirim panggilan pengadilan kepada Yoon pada hari Rabu lalu.
Dalam surat itu, jaksa meminta Yoon untuk hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul untuk diinterogasi pada pukul 10 pagi Minggu waktu setempat. Namun Yoon tidak hadir.
Kemudian, Jaksa berencana untuk mengirim panggilan kedua kepada Yoon pada hari Senin.
Seorang pejabat penuntut mengatakan bahwa panggilan pengadilan telah dikirim ke kantor Yoon. Tim penuntut juga telah mengonfirmasi pengirimannya.
Namun, pejabat tersebut menolak untuk mengonfirmasi apakah Yoon telah memberikan alasan apa pun untuk tidak mematuhi panggilan pengadilan.
Diketahui, Yoon dituduh menyalahgunakan kekuasaan untuk mengumumkan darurat militer untuk secara tidak konstitusional dan melanggar hukum, serta memerintahkan komandan militer untuk mengirim pasukan ke Majelis Nasional dan menangkap tokoh politik utama.
Para penyelidik kini mencoba menentukan apakah Yoon telah melancarkan pemberontakan. Yoon kini dilarang bepergian.
Yoon dimakzulkan dalam pemungutan suara parlemen pada hari Sabtu (14/12) kemarin atau 11 hari setelah ia mengumumkan darurat militer dan kemudian perintah itu ditolak oleh Majelis Nasional beberapa jam kemudian.
Yoon telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan apakah akan mengembalikannya atau memberhentikannya dari jabatan. Kini Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai presiden sementara.
Jaksa dan polisi juga telah memeriksa komandan militer terkait dengan keputusan darurat militer tersebut.