Usai Diperiksa KPK, Arief Budiman dan Evi Novida Kompak Sebut Tak Ada Informasi Baru

Usai Diperiksa KPK, Arief Budiman dan Evi Novida Kompak Sebut Tak Ada Informasi Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Usai diperiksa KPK, Arief mengatakan, tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik KPK.

Sebab, kata dia, pertanyaan penyidik sama persis seperti pemeriksaan pada lima tahun yang lalu.

"Ada 29 pertanyaan. Sama seperti waktu lima tahun lalu, sama persis enggak ada yang baru," kata Arief.

Arief juga mengatakan, penyidik juga tidak menannyakan nama lain terkait proses PAW Anggota DPR 2019-2024. Ia mengatakan, penyidik hanya fokus terhadap perkara Harun Masiku.

"Enggak sih kalau yang nama baru enggak ada. Enggak, tetap fokus ke yang Harun Masiku saja," ujarnya.

Senada dengan Arief, eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik.

"Semuanya sama ya, apa yang dengan yang lalu dan tidak ada sesuatu (yang baru), sama aja kayak tahun 2021," kata Evi.

Evi juga enggan menjawab pertanyaan apakah pemeriksaannya untuk pengembangan keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristoyanto.

"Ya tanya saja KPK," jawabnya.

Sebelumnya, eks Ketua KPU Arief Budiman dan eks Komisioner KPU Evi Novida tiba bersamaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.09 WIB.

Arief tiba dengan mengenakan kemeja batik biru. Ia terlihat membawa buku catatan kecil saat tiba di Gedung KPK.

"Nanti ya, kalau sudah beri keterangan," kata Arief.

Sebelumnya, KPK memanggil Arief Budiman sebagai saksi dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (10/1/2025).

Namun, Arief tidak memenuhi panggilan lantaran baru menerima kabar tersebut dari pesan singkat WhatsApp.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

Sumber