Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Mengaku Kenal Baik dengan Hasto Kristiyanto
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya mengenal baik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Hal tersebut disampaikan Wahyu setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
"Saya memang kenal Pak Hasto (Sekjen PDI-P), saya juga kenal Bu Agustiani (mantan anggota Bawaslu), saya kenal baik dengan beliau-beliau dan saya menyampaikan saya kenal baik, saya tidak bisa menutupi fakta-fakta beliau senior saya," kata Wahyu.
Wahyu menyatakan, tidak ada informasi baru yang disampaikan kepada penyidik, yang hanya mengulang pertanyaan yang pernah diajukan dalam kasus suap sebelumnya.
"Sehingga pada dasarnya pemeriksaan saya sudah rampung dan tidak ada hal baru yang saya sampaikan karena sudah saya sampaikan sebelumnya," ujar dia.
Ia juga mengaku tidak berkomunikasi langsung dengan Hasto terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI dan mengaku tidak mengetahui sumber uang suap yang pernah diterimanya.
"Kalau itu saya harus mengingat kejadian yang lalu yang menyakitkan, tidak enak ya," tuturnya.
Mengenai kasus PAW Anggota DPR RI, Wahyu menegaskan bahwa tidak ada rekanan dari PDI-P sepanjang proses Pemilu 2019.
Ia menyebutkan bahwa kasus suap tersebut adalah persoalan pribadinya dan tidak ada kaitannya dengan KPU RI.
"Tidak ada tekanan apapun dari PDI-P terkait proses-proses politik sepanjang proses Pemilu 2019 dan itu jelas, saya menyampaikan persoalan yang terjadi pada diri saya sejak awal itu persoalan saya pribadi, tidak ada kaitannya dengan lembaga KPU," tegasnya.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih mengenakan kemeja coklat dan tas berwarna hitam.
Ia tidak banyak berbicara saat tiba di KPK, hanya menyatakan bahwa akan memberikan pernyataan setelah pemeriksaan selesai.
"Setelah ini, saya janji akan memberikan pernyataan," kata Wahyu.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.