Usai OTT, Penyidik Geledah dan Segel Ruangan Kadisnakertrans dan Kabid Pemprov Sumsel
PALEMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menyegel sejumlah ruangan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan setelah Kepala Disnakertrans Deliar Marzoeki, terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Pantauan di lokasi, Senin (13/1/2025), penyegelan dilakukan di ruang kepala bidang hingga kepala dinas.
Tim penyidik yang tiba menggunakan mobil Toyota Rush BG 1416 MM juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan untuk mencari barang bukti tambahan.
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Disnakertrans Sumatera Selatan Bangun Wicaksono saat mendampingi penyidik Kejari Palembang melakukan penggeledahan dan penyegelan di sejumlah ruangan, Senin (13/1/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Disnakertrans Sumatera Selatan, Bangun Wicaksono, terlihat mendampingi penyidik selama proses penggeledahan dan penyegelan.
Namun, Bangun memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait penyegelan yang dilakukan.
"Nanti saja dulu ya," kata Bangun, Senin (13/1/2025).
Meski terjadi OTT, Bangun memastikan bahwa pelayanan di Disnakertrans Sumatera Selatan tetap berjalan seperti biasa.
"Pelayanan kepada masyarakat dibuka seperti biasa, hanya agak selektif saja. Itu saja dulu ya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, sebelumnya mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama staf pribadinya, Alex Rahman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Modus yang digunakan Deliar adalah dengan mengancam perusahaan untuk tidak mengeluarkan sertifikat K3 apabila tidak diberikan sejumlah uang.
"Tersangka melakukan provokasi kepada perusahaan-perusahaan dengan mengancam untuk meminta uang agar sertifikat tersebut dapat dikeluarkan," kata Hutamrin.
Namun, Hutamrin belum dapat mengungkapkan secara rinci besaran uang yang diminta oleh Deliar terkait penerbitan sertifikat K3. Penyidik, menurutnya, masih mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah perusahaan yang menjadi korban pemalakan Deliar.
"Modus operandi belum bisa secara gamblang saya sampaikan. Hanya sebatas garis besarnya saja, itu konsumsi penyidik yang akan dibuktikan di persidangan," jelasnya.