Usai Ratas dengan Prabowo, BP2MI Dapat Dana Tambahan Rp 45 Triliun

Usai Ratas dengan Prabowo, BP2MI Dapat Dana Tambahan Rp 45 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan bahwa kementeriannya akan menerima tambahan dana sebesar Rp 45 triliun dari Presiden Prabowo Subianto.

"Alhamdulillah atas perhatian dan komitmen Pak Prabowo, nanti Kementerian ini akan mendapatkan komitmen dari pemerintah untuk dana Rp 45 triliun," ujar Karding, dalam pertemuan di kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (6/1/2025).

Komitmen untuk bantuan dana sebesar Rp 45 triliun ini disampaikan oleh Prabowo dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, pada Jumat (3/1/2025).

Dana tersebut akan dicairkan dalam tiga tahapan selama lima tahun, dengan masing-masing pencairan sebesar Rp 15 triliun.

Karding mengatakan, dana ini akan difokuskan untuk membantu pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat kerja, termasuk untuk pelatihan calon PMI.

"Dana ini untuk salah satunya adalah untuk pekerja migran Indonesia (PMI) berangkat dan juga untuk pelatihan calon PMI, karena masalah utama selama ini adalah masalah pembiayaan, akses pekerja migran Indonesia terhadap pembiayaan," imbuh dia.

Pihaknya masih membicarakan teknis penggunaan dana bantuan ini. 

Namun, dana bantuan itu akan disalurkan dalam bentuk pinjaman yang akan diberikan kepada PMI, dengan bunga yang rendah.

"Uang Rp 15 triliun inilah yang akan nanti kita kelola, tapi ini bukan bantuan yang cuma-cuma ya, tapi akses pembiayaan lebih mudah, itu intinya, lebih mudah dan bunganya tidak mahal. Nanti sedang kami kaji soal itu, itu yang pertama," jelasnya.

Karding juga menyatakan keyakinannya bahwa masalah biaya keberangkatan menjadi salah satu faktor yang membuat banyak PMI tergoda untuk menggunakan jasa calo.

Ia menegaskan bahwa penggunaan jasa calo dan status pekerja migran ilegal dapat membuat mereka rentan terhadap berbagai masalah di negara tujuan, seperti eksploitasi dan perlakuan tidak adil.

"Baik itu eksploitasi, overcharge, kemudian apa namanya perlakuan tidak adil lain, itu rata-rata hanya faktor utamanya karena dia unprocedural dan juga skill 90 sampai 95 persen itu datanya seperti itu," ujar dia.

Dengan adanya dana pinjaman ini, Karding berharap proses keberangkatan kerja bagi PMI dapat menjadi lebih mudah, sehingga masyarakat lebih memilih untuk berangkat sesuai prosedur.

Sumber