Usai Sama-sama Dipecat PDIP, Jokowi dan Effendi Simbolon Bertemu di Solo

Usai Sama-sama Dipecat PDIP, Jokowi dan Effendi Simbolon Bertemu di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu Effendi Simbolon di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (2/1/2025), sore.

Adapun Effendi Simbolon merupakan mantan politisi PDI Perjuangan (PDI-P) yang dipecat partai berlambang banteng itu.

Pemecatannya merupakan buntut dari sikapnya yang mendukung calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) pada Pilkada Jakarta 2024 lalu.

Pertemuan kedua mantan kader PDI-P itu digelar secara tertutup di kediaman Jokowi, Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Pantauan Kompas.com, Effendi tiba sekitar pukul 15.15 WIB, kemudian melakukan pertemuan dengan Jokowi hingga pukul 16.35 WIB.

Setelah pertemuan, Effendi Simbolon langsung masuk ke mobil Toyota Alphard berwarna hitam berpelat AB 1844 OJ.

Saat dimintai keterangan, Effendi hanya membuka kaca mobil dan melambaikan tangan kepada awak media. Effendi tersenyum dan mengucapkan selamat tahun baru 2025.

Hal senada, Jokowi juga enggan berkomentar atas pertemuan keduanya.

"Tadi sudah ya, besok ya," kata Jokowi, sambil masuk ke dalam rumahnya, setelah mengantar kepulangan Effendi Simbolon.

Sementara itu, sejak purnatugas Jokowi sering menerima tamu dari berbagai tokoh. Bahkan, para warga juga berbondong-bondong ingin menemuinya.

"Ya emuanya yang datang dilayani, saya melayani sebaik-baiknya, sebisa saya. Kadang-kadang kan menunggu lama, saya kan ada tamu," jelasnya. 

"Saya juga ada kegiatan yang lain, mestinya tidak bisa semuanya ketemu saya. Sudah saya sampaikan rumah ini terbuka untuk siapapun," lanjutnya. 

Sebagaimana diberitakan, Jokowi dipecat PDI-P bersama putranya yang juga wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dan menantunya Bobby Nasution yang juga Wali Kota Medan.

Pemecatan ketiganya diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).

Komarudin mengatakan, pemecatan Jokowi tertuang dalam dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Jokowi dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai.

Sebab, melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI-P pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, dan mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju).

Kemudian, Jokowi juga disebut telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai.

Pada akhir November, PDI-P juga memecat Effendi Simbolon. Pemecatan dilakukan setelah Effendi menghadiri pertemuan antara Jokowi dan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, pada Senin (18/11/2024) malam.

Padahal PDI-P mengusung Pramono Anung-Rano Karno pada Pilkada DKI.

Sumber