Usai Seret Suaminya, Melody Sharon Sempat ke Bali dengan Selingkuhannya

Usai Seret Suaminya, Melody Sharon Sempat ke Bali dengan Selingkuhannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Melody Sharon (31), sempat pergi ke Bali bersama selingkuhannya usai menyeret suaminya, AG (35) yang memergokinnya selingkuh.

"Sebelum ditangkap, tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Namun, perasaan itu berubah usai ditangkap polisi. Melody mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyeret suaminya.

"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap dan menetapkan Melody Sharon sebagai tersangka karena menyeret suaminya, AG, hingga kakinya patah karena terpergok selingkuh di Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024).

Kasus penganiayaan ini berawal saat AG mencurigai istrinya selingkuh.

"Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Nicolas.

Mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke dalam mobil yang ditumpangi istrinya itu.

Namun, sang istri tak membukakan pintu mobilnya. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

Mengetahui suaminya terseret dan terjatuh, Melody malah tidak menolongnya. Padahal, sang suami sempat menelepon Melody untuk meminta pertolongan.

Namun saat itu, Melody menghiraukan dan meninggalkan korban tanpa memberikan pertolongan.

"Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Nicolas.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber