Usul Aturan Larangan dan Kewajiban bagi WNA Dievaluasi, Wamenpar: Perlu ada Punishment

Usul Aturan Larangan dan Kewajiban bagi WNA Dievaluasi, Wamenpar: Perlu ada Punishment

DENPASAR, KOMPAS.com - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh Puspa mengusulkan agar aturan terkait larangan dan kewajiban (Do and Don’t) bagi turis bagi warga negara asing (WNA) di Bali dievaluasi.

Langkah tersebut dilakukan lantaran masih banyak ditemukan kasus WNA yang bekerja secara ilegal di Bali.

Ia mengatakan aturan itu nantinya bakal dirancang untuk memuat unsur penegakkan hukum bagi WNA yang melarang.

"Mungkin nanti kita perlu evaluasi apa yang perlu kita perbaiki di do and don’t yang sudah dibuat baik itu pemerintah pusat dan daerah Bali, apa yg lebih rigid perlu law enforcement atau punishment, kami akan diskusikan," kata dia di Jimbaran Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).

Dok. Jungle Ubud The Jungle Club menawarkan harmonisasi antara kemewahan modern dan keindahan alam Pulau Dewata.

 

Sembari menunggu proses evaluasi tersebut, kementerian pariwisata bersama Pemerintah Provinsi Bali akan kembali gencar mensosialisasikan terkait aturan "Do and Don’t" yang selama ini sudah berlaku.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan edukasi kepada wisatawan mancanegara agar wajib mengunakan jasa pemandu wisata lokal.

"Karena wisata Bali itu destinasinya bukan sekedar orang datang berwisata lihat alam, tapi di dalamnya ada hal-hal yg sakral yang hanya diketahui masyarakat lokal," kata dia.

Sebagai informasi, sejumlah sopir pariwisata sempat mengeluhkan adanya WNA yang bekerja secara ilegal di Bali saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Bali, pada Senin (6/1/2025).

Para WNA ini bekerja dengan leluasa di pusat-pusat kawasan wisata meski tak memiliki dokumen keimigrasian yang semestinya.

Setelah itu, petugas Imigrasi menangkap seorang pria warga negara asing (WNA), berinisial VV, karena menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi pemandu wisata di Bali.

Dia ditangkap saat menjemput turis asing di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (8/1/2025).

Sumber