Usulan Menhan Membentuk Dewan Pertahanan Nasional: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

Usulan Menhan Membentuk Dewan Pertahanan Nasional: Langkah Maju atau Tantangan Baru?

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya Kementerian Pertahanan membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menuai perhatian publik. Langkah ini dianggap signifikan bagi sistem pertahanan Indonesia.

Meski begitu, kebangkitan DPN juga membawa sejumlah tantangan dalam penerapannya. Terutama, bagaimana mewujudkan kolaborasi sipil-militer dalam menjaga pertahanan nasional yang tangguh.

Kepala Pusat Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Universitas Paramadina, Anton Aliabbas, mengapresiasi langkah ini.

Ia menilai DPN sebagai utang pemerintah sejak diterbitkannya UU Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002. Menurutnya, pemerintah sebelumnya abai menjalankan amanat tersebut.

“Ketika Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mencoba menghidupkan kembali DPN, ini patut diapresiasi dan merupakan langkah maju,” kata Anton saat dihubungi Kompas.com pada Senin (11/11/2024).

Ide Sjafrie yang melihat aspek pertahanan bukan hanya tugas militer, tapi juga sektor non-militer, menurut Anton, sudah sepatutnya diterapkan.

Pendekatan pertahanan dewasa ini menuntut sinergi antara kekuatan militer dan sipil. Kolaborasi ini bertujuan menghadapi ancaman yang tidak lagi memiliki batas jelas antara militer dan non-militer.

Akan tetapi, Anton tetap menggarisbawahi potensi permasalahan dalam penerapan konsep ini.

Meski Menhan berupaya melibatkan sipil dalam kebijakan pertahanan, struktur Kementerian Pertahanan sendiri tampak semakin didominasi oleh militer.

Ia menyoroti jabatan eselon satu yang sekarang hampir sepenuhnya diisi personel militer aktif.

Hal ini berbeda dengan periode sebelumnya ketika beberapa jabatan, seperti Kepala Badan Litbang atau Dirjen Potensi Pertahanan, diduduki oleh sipil.

“Dengan kata lain, semestinya DPN juga seharusnya diikuti penguatan posisi sipil di Kementerian Pertahanan,” lanjut Anton.

Anton menekankan perlunya keterlibatan sipil dan militer dalam menyusun kebijakan pertahanan 5 tahun mendatang sesuai arahan presiden dalam Kebijakan Pertahanan Umum Negara (Jakumhaneg).

Keterlibatan nyata kedua pihak di level struktural dianggap penting, bukan sekadar peran simbolis dalam DPN.

“Ketika Kementerian Pertahanan melakukan formulasi kebijakan, kita perlu melihat partisipasi nyata sipil dan militer dalam mengawal arah pertahanan negara. Dengan begitu, upaya membangun pertahanan nasional semakin solid,” kata Anton.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin berencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional untuk memperkuat pertahanan negara.

Hal ini ia sampaikan sebagai pengarahan kepada jajaran pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Pertahanan RI di Kampus Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/10/2024).

"(Ada rencana) membentuk Dewan Pertahanan Nasional, yang melihat aspek pertahanan dari paradigma yang heterogen, bukan homogen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan isi arahan Menhan Sjafrie.

Sjafrie mengingatkan kepada jajarannya pemikiran terhadap aspek pertahanan negara yang besar tidak boleh tertinggal.

Oleh karena itu, dia menilai perlu perbaikan organisasi dalam sentralisasi kebijakan pertahanan negara.

Sumber