Usulkan Revisi UU TNI, Komisi I Fokus ke Aturan Pensiun dan Jabatan di Lembaga Sipil

Usulkan Revisi UU TNI, Komisi I Fokus ke Aturan Pensiun dan Jabatan di Lembaga Sipil

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan aturan usia pensiun hingga penyesuaian pos kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit akan menjadi fokus pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin saat menjelaskan alasan kembali diusulkannya RUU TNI untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

“Di dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu, prajurit TNI aktif hanya bisa di 10 tempat saja yang boleh menduduki jabatan di tempat tersebut,” ujar Hasanuddin.

“Kemudian soal perubahan masa dinas. Misalnya dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira TNI. Sementara untuk bintara mungkin dari 55 tahun menjadi 58 tahun. Itu umur ya,” katanya.

Politikus PDI-P itu berpandangan bahwa rencana perubahan usia pensiun prajurit TNI tidak menimbulkan banyak perdebatan di internal Komisi I DPR RI.

Namun, penyesuaian jabatan sipil di pos kementerian/lembaga yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif masih memerlukan kajian dan pembahasan bersama-sama.

“Itu nanti akan kita diskusikan ya, di mana saja? Apakah seluruh kementerian boleh, atau sebagian saja, pakai koma dan lembaga lain sesuai perintah dari presiden. Kalau Sebagian itu apa saja?” ungkap Hasanuddin.

Terlepas dari hal itu, Hasanuddin menekankan bahwa perubahan Pasal 47 dalam UU TNI tetap diperlukan dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan zaman.

Sebab, ketentuan dalam pasal baru mengatur bahwa prajurit TNI aktif hanya boleh menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, yakni BIN, BSSN, BNN, Sesmilpres, Mahkamah Agung, Kemenhan, Kemenko Bidang Polhukam, Wantannas, Lemhanas dan Badan SAR Nasional.

“Ada juga yang perlu dan sudah selesai dengan UU yang lain. Contohnya saja, BNPT, kan itu belum masuk dalam yang 10 di Pasal 47. Kemudian misalnya di Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer, itu belum ada di Pasal 47,” kata Hasanuddin.

“Nah itu disitulah akan menjadi debatable antara anggota DPR dengan pemerintah. Dua fokus yang dalam pembahasan kira-kira itu,” ucapnya.

Revisi UU tentang TNI diusulkan masuk Prolegnas jangka menengah DPR RI periode 2025-2029.

Usul ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) dengan agenda penyampaian usulan RUU untuk daftar Prolegnas.

“RUU Prolegnas jangka menengah Komisi I DPR RI tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut. A. RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” ujar Anton di ruang rapat Baleg DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Selain itu, Komisi I DPR RI juga mengusulkan revisi UU tentang Penyiaran menjadi Prolegnas prioritas untuk periode 2025-2029 sekaligus prolegnas prioritas Baleg DPR RI untuk 2025.

“RUU prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025 adalah RUU tentang Perubahan atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Anton.

Pembahasan tentang revisi UU TNI sudah bergulir di DPR RI periode sebelumnya, meski belum terselesaikan hingga pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.

Wacana revisi UU TNI menjadi sorotan karena disinyalir bakal membuka pintu bagi anggota TNI untuk menduduki lebih banyak jabatan sipil.

Selain itu, muncul wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI untuk berbisnis. Banyak pihak khawatir, ketentuan-ketentuan tersebut dapat mengembalikan dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.

Sumber