Usut Kasus ASDP, KPK Dalami Dugaan Melawan Hukum dari 3 Saksi

Usut Kasus ASDP, KPK Dalami Dugaan Melawan Hukum dari 3 Saksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik mendalami dugaan melawan hukum yang dilakukan oleh saksi.

Dari informasi yang dihimpun, KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus ASDP yakni, M. Islamudin selaku VP Management Asset PT ASDP tahun 2020-2021, Evi Dwijayanti selaku VP Akuntasi PT ASDP, dan Aldo Yohanes Mumuh selaku VP Keuangan PT ASDP tahun 2021-2022.

"Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024).

Tessa mengatakan, penyidik juga tengah mengusut dugaan terlibatnya pihak lain dalam kasus ASDP.

"Dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP," ujarnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.

Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia mencapai Rp 1,27 Triliun

Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.

Sumber