Usut Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Eks Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar sebagai saksi terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jatim Jl Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).
Tessa mengatakan, Abdul Halim Iskandar dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024.
Abdul Halim Iskandar kembali dipanggil KPK pasca-rumahnya digeledah pada September 2024.
Selain Abdul Halim, KPK turut memanggil enam mantan anggota DPRD Jawa Timur.
Mereka yakni Satib, Musyaffa’noer, Dwi Hari Cahyono, Eko Prasetyo Wahyudiarto, Erma Susanti, dan Ferdinand Reza Alvisa.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dari kegiatan penggeledahan di salah satu rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (10/9/2024).
Tessa mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah dinas Mendes di wilayah Jakarta Selatan pada 6 September 2024 lalu.
"Bahwa pada Jum’at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup," ujar Tessa.