Usut Kasus Mafia Tanah Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor BPN
LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung.
Sejumlah dokumen dan sertifikat tanah diamankan dari kantor tersebut pada Rabu (8/1/2025).
Pantauan Kompas.com, penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB di kantor BPN yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara.
Usai penggeledahan, terlihat staf dan penyidik Kejati Lampung membawa printer dan kardus berisikan lembaran kertas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan penggeledahan itu dilakukan dalam pengusutan kasus mafia tanah.
Namun, Armen tidak menyebutkan secara gamblang kasus mafia tanah mana yang sedang dalam penyidikan tersebut.
"Terkait mafia tanah, ini yang terbaru terkait penyidikan yang kita lakukan," kata dia usai penggeledahan, Rabu sore.
Armen menjelaskan, dari kantor BPN, pihaknya mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus mafia tanah itu.
"Dokumen kita amankan, terkait penerbitan surat-surat sertifikat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring, membenarkan kedatangan penyidik kejaksaan itu terkait penerbitan sertifikat.
"Terkait penerbitan sertifikat, dan itu masih diteliti, yang pasti bukan tentang berita hangat Way Kanan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Way Kanan, Lampung, Raden Adipati Surya, diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Sang bupati diperiksa terkait dugaan kasus mafia tanah yang mengambil kawasan hutan dan mengubahnya menjadi perkebunan di kabupaten tersebut.
Armen mengatakan, pemeriksaan terhadap sang bupati terkait dugaan penguasaan lahan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan.
"Ada dugaan kasus tipikor terkait mafia tanah yang mengambil alih kawasan hutan menjadi perkebunan," kata Armen kepada wartawan.