Usut Korupsi Beras Bansos Presiden 2020, KPK Sita Dokumen dari Pihak Swasta
KPK telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi dalam bentuk beras bantuan dari presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. KPK menyita dokumen dari pihak yang diperiksa terkait perkara tersebut.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Adapun pihak yang diperiksa adalah Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha; dan Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afny. Sedangkan ada pihak lain, Marketing PT Multi Sari Sedap, yang tidak hadir tanpa keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih," katanya.
Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 2 orang, yaitu Ivo Wingkaren dan mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021, Budi Susanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin. Namun, pemeriksaan dijadwal ulang menjadi hari ini.
"Keduanya dijadwalkan ulang," tuturnya.
Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Hari ini tim penyidik KPK memeriksa Ivo Wongkaren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantun Sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020," kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Tim penyidik KPK juga memanggil terpidana Budi Susanto hari ini. Dia tercatat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Sementara itu, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berikut daftarnya
- Michael Samantha Direktur PT Rajawali Agro Mas2. Nur Afny Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo3. Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap