Usut Korupsi di EPC PT Pembangunan Perumahan, KPK Tetapkan 2 Tersangka
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki kasus korupsi baru terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
"Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).
Tessa mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, identitas tersangka belum diungkapkan.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan. Nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujarnya.
Tessa juga menyebutkan bahwa perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai sekitar Rp80 miliar.
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk dua orang berinisial DM dan HNN pada 11 Desember 2024.
Keputusan ini berlaku selama enam bulan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik. Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ucapnya.